Bangunan Tanpa PBG Di Jalan Sidomulyo, Hendra DS: Pemko Harus Tegas Beri Sanksi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Meski sudah disurati Camat Medan Timur Alfie Pane perusahaan pengembang (developer) perumahan di Jalan Sidomulyo, P. Brayan Darat 1, Medan Timur, tetap melaksanakan pembangunan perumahan. Puluhan bangunan rumah sudah berdiri meski tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sudah disurati dan dikirim ke opd terkait,” tulis Alfie menjawab pertanyaan wartawan via aplikasi WA, Selasa (22/8/2023).

Pantauan wartawan di lokasi, hingga berita ini diturunkan belum ada plank SIMB maupun PBG di lokasi pembangunan.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta pengusaha menaati aturan dengan mengikuti segala peraturan perizinan dari Pemko Medan. Selain itu Hendra meminta Pemko Medan harus memberi tindakan tegas kepada pengembang yang nakal.

“Pemko juga harus tegas memberikan sanksi kepada pengusaha-pengusaha nakal sehingga PAD tidak bocor dan mengalir ke oknum-oknum di Pemko Medan,” ujarnya seraya memberi contoh perumahan Yuu Contempo yang sudah dibongkar Satpol PP namun kini sudah dibangun kembali dan tidak ada tindakan lanjut dari Pemko Medan.

“Jika tidak ingin ada kebocoran PAD dari penerimaan retribusi ijin bangunan, Pemko harus bertindak tegas,” ujarnya.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Diikuti Puluhan Sarjana Hukum, DPC Peradi Medan Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

mimbarumumum.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Sumatera Utara menggelar pendidikan khusus profesi advokat...