Jumat, Juli 5, 2024

Bangunan Ruko Mewah Tiga Pintu di Kelurahan Pulo Brayan Darat II Medan Berdiri Tanpa PBG

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Bangunan rumah toko (ruko) mewah tiga pintu agak aneh berdiri bebas tanpa plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan ruko itu terletak tepatnya di Jalan Jemadi Gang Kelapa 1, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Agak anehnya, pengusaha atau pengembang bangunan ruko mewah tersebut mengabaikan himbauan dari pihak Kelurahan setempat dan Satpol PP Kota Medan.

Lurah Pulo Brayan Darat II, Yanri Siregar menjelaskan keberadaan bangunan ruko yang dimaksud sudah diberikan pemberitahuan.

“Sudah kita himbau pengembang bangunan nya. Satpol PP pun sudah mendatangi juga ke bangunan tersebut,” kata Yanti kepada wartawan di Kantor Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Jalan Mandau No.12 Medan, Senin (18/3/2024).

Berdasarkan peraturan Walikota Medan No.42 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Walikota Medan No.16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan Daerah Kota Medan No.5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan peraturan Walikota Medan No.53 Tahun 2018 tentang rincian tugas dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan.

“Dari hasil pemantauan kami dilapangan bahwa saudara mendirikan bangunan belum/tidak ada izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung (IMB/PBG). Berkaitan dengan hal tersebut kami menghimbau kepada saudara pemilik bangunan/ penanggung jawab bangunan untuk mengurus IMB/PBG ke instansi terkait,” tandasnya sembari menunjukkan surat himbauan tersebut yang diterbitkan, Nomor 511.3/O12, 23 Februari 2024.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo juga berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya