mimbarumum.co.id – Berdirinya bangunan gudang mewah di Jalan Kebun Kopi, Gang Kolam Pancing Bistro, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat.
Pasalnya, bangunan gudang mewah tersebut bebas berdiri tanpa ada plang izin IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung)
Ironisnya, bangunan gudang itu diduga berdiri di atas tanah eks PTPN II.
Seorang warga sebut saja Ucok (50) menjelaskan berdirinya bangunan gudang mewah itu diketahuinya sudah sebulan yang lalu.
“Sepertinya bangunan gudang, Bang lihatlah sendiri luas kali gudangnya. Mulai dari berdiri gak ada plang IMB/PBG nya. Bang tanyak aja ke Kepala Desa dan Camat setempat,” kata Ucok singkat, Selasa (4/6/2024).
Selanjutnya, awak media mengonfirmasi langsung ke pihak bangunan gudang mewah itu terkait Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG), dan bertemu langsung dengan penjaga bangunan yang enggan menyebutkan namanya.
“Kalau izin, aku kurang tahu, Bang. Aku hanya menjaga gudang ini aja. Besok siang aja Bang datang tanya langsung pemiliknya,” kata penjaga gudang itu.
Terpisah, Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marzuki dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Selasa (4/6/2024) terkait diduga bangunan gudang mewah tanpa IMB/PBG tersebut belum berkomentar hingga berita diterbitkan.
Reporter : Rasyid Hasibuan