Banding Ditolak, Kurir 52 Kg Sabu di Medan Tetap Dihukum Mati

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Tinggi Medan menolak banding yang diajukan Hamidi M.Y alias Mauktar bin M Yacob (46), kurir 52 kilogram sabu-sabu. Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini pun tetap dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

Dalam nota putusan bernomor 1963/Pid.Sus/2021/PT MDN itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketahui Ronius serta anggota Purwono Edi Santosa dan Krosbin Lumban Gaol menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan menghukum terdakwa dengan pidana mati.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1924/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 26 Oktober 2021 yang dimintakan banding,” bunyi putusan itu, Selasa (18/1).

Diketahui, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) dengan pidana mati pada Selasa (26/10). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengirimkan 52 kilogram sabu-sabu.

- Advertisement -

Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, menyatakan terdakwa Hamidi telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 10 Desember 2019, saat terdakwa disuruh Mursal (buron) untuk menyerahkan satu kardus berisi narkotika kepada Zulkifli di wilayah Kampung Lalang, Medan.

Belakangan, dia diperintahkan untuk menjemput barang haram itu di Tanjungbalai dan mengantarkan ke Asrama Haji, Kota Medan. Saat mengantarkan 52 kg sabu-sabu itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkapnya.

Sumber :cnnindonesia.com

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Dalami Legalitas Pabrik Export- Import Teripang Hewan Laut Dilindungi di Gang Perjuangan Kedai Durian

mimbarumum.co.id- Terkait diduga bau busuk menyengat menyala yang tercium berasal dari bangunan gudang atau pabrik dan legalitas dokumen perizinan...