mimbarumum.co.id – Seorang pemuda diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari pemuda itu, polisi mengamankan empat paket sabu seberat 0,64 gram.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH membenarkan penangkapan terduga pengedar alias sabu tersebut.
Kasat menyampaikan, tersangka berinisial SR (38), bekerja sebagai pembuat batubata. Ia Tinggal di Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.
“Tersangka tersebut di amankan oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya. Penangkapannya berdasarkan informasi warga yang resah, pada hari Minggu, 31 Oktober 2021, sekira Pukul 00.15 WIB, di Desa Pulau Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Asahan. Di tempat itu memang sering terjadi transaksi sabu,” jelas Nasri Ginting.
“Tersangka sempat membuang sabu tersebut ke lantai rumahnya. Namun, berkat ketelitian dan pengalaman petugas, akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti sabu tersebut,” sambung Kasat.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku bahwa sabu itu dibelinya dari PR (21), warga Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan.
“Kemudian kita lakukan pengejaran, namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri. Kini sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang,” tukas Kasat.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka dijerat UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 4 tahun.
Reporter : R/ Jafar Sidik