mimbarumum.co.id – Terdakwa bandar narkotika Husen Syukri alias Husen melempari petugas Polsek Medan Timur dan Pengawal Tahanan saat menggiringnya ke ruang sidang, Rabu (17/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum, Chandra Priono Naibaho tersulut emosi dan menegur terdakwa karena posisi duduknya tak menjaga jarak saat bertemu dengan keluarga maupun kerabat yang menemuinya.
Selain itu juga meminta terdakwa memakai masker selama berada diruang sidang sesuai dengan protokol kesehatan.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan menyebutkan bahwa warga Jalan Griya Gang Sejarah, Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Tanjung Morawa, Deli Serdang ini didakwa kepemilikan 25 butir pil ekstasi.
Baca Juga : Tikam Polisi, Napi Asimilasi Ditembak Mati
“Ini bersesuaian dengan keterangan dua terdakwa lainnya pada berkas terpisah, yakni M Amin dan Tri Utari yang mengaku kepada Petugas Polsek Medan Timur bahwa barang tersebut diperoleh dari Husen,” kata Chandra dihadapan Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara.
Husen pun berhasil ditangkap 24 Maret 2020, dan kemudian digiring ke Mapolsek Medan Timur. Untuk kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Meski demikian pihak JPU telah menyiagakan tim medis untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan bila majelis hakim memerintahkannya.
Kemudian terdakwa kembali dibawa ke sel tahanan Mapolsek Medan Timur dengan kondisi tangan di borgol saat keluar dari ruang sidang Cakra II.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi