mimbarumum co.id – Tim Satres Narkoba Polres Karo menangkap Tauhit Sembiring (41), pemilik 623 gram ganja, Sabtu (26/6/2021) sore. Warga Desa Naman Teran, Kecamatan Naman Teran, Tanahkaro, diringkus tak jauh dari kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D.B. Tobing SH yang didampingi KBO IPTU Hendrik mengatakan, penangkapan Tauhit Sembiring (41) berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Saat digeledah petugas, ditemukan narkoba jenis ganja seberat 623,41 gram, dengan rincian
140 gram dibungkus dalam plastik bening, 31,75 gram dibungkus dengan kertas koran, 16,70 gram dibungkus dengan plastik assoy warna biru, 9,79 gram dibungkus dalam plastik assoy warna biru,” urai Hendrik.
Lebih lanjut dijelaskan Hendrik, 25,16 gram lainnya ditemukan di mobil Isuzu Panther warna merah BK 1707 AB. Barang haram tersebut dibungkus kertas berwarna abuabu, dan 400 gram lainnya ditemukan terselip di kursi depan mobil milik pelaku.
“Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang periksa Satres Narkoba Polres Karo,” sebut Hendrik. (mimbar/js)
Reporter : Jaya Surbakti
Editor : Jafar Sidik