Bandar 240 Kg Ganja Mengaku Pemilik Barang Bukti

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Penyidik Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan menerangkan bahwa pengungkapan 240 kilogram daun ganja kering hanya menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial MRN alias Kibo.

Sementara tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni, RGN, SRP dan US alias Ubro tidak terbukti ditemukan unsur pidana. Sehingga penyidik memulangka ketiga pria tersebut.

Bahkan Kanit Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Iptu Hardianto, Senin (8/6/2020) sore membantah tidak sepeser pun menerima uang dari ketiga pria tersebut.

“Paminal pun sudah bertemu dan memeriksa NG. Dari keterangan NG dengan penyidik Paminal bahwa tidak ada sepeser pun uang dari NG yang diserahkan ke kami (penyidik narkoba),” ungkap Hardianto.

- Advertisement -

Baca Juga : Pikul 240 Kg Ganja Medan-Blang Kejeren, Empat Pengecer Diringkus

Dia juga menceritakan bagaimana kronologis penangkapan MRN alias Kibo dan tiga orang lainnya, RGN, SRP dan US alias Ubro.

“Jadi pada Jumat 15 Mei 2020 pukul 17.00 WIB MRN alias Kibo, RGN, SRP dan US alias Ubro diamankan di Jalan Gatot Subroto/ Jalan Amal Nomor 21, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Petisah. Dalam penangkapan itu tersangka MRN alias Kibo memang target kita dan ditemukan 240 kg ganja,” sebutnya.

Kata dia lagi, saat penangkapan SRP dan US alias Ubro sedang memperbaiki plafon dan talang di rumah MRN alias Kibo. Sementara RGN sedang duduk di pekarangan rumah MRN alias Kibo dengan maksud minta uang cat.

“Jadi mengapa RGN kita bawa karena ia melawan anggota. Nah dari hasil pemeriksaan hanya MRN alias Kibo yang terbukti memiliki 240 kg ganja. Sedangkan tiga lainnya tidak memenuhi unsur pidana. Bahkan MRN alias Kibo mengaku bahwa tiga orang tersebut tidak terlibat sama sekali,” tuturnya.

Kini MRN alias Kibo ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Pemberitaan salah satu media online menyudutkan penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan telah menerima uang dari RGN lantaran ia keluar dari tahanan.

Seperti diketahui, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir sempat merilis pengungkapan 240 kg ganja kering dan mengatakan RGN, SRP dan US alias Ubro tersangka.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Redaksi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pengguna Narkoba Rp 50 Ribu Dituntut 10 Tahun Penjara, Hakim PN Medan Diminta Berikan Keadilan

mimbarumum.co.id - Tuntutan tinggi yang dijatuhi jaksa Kejari Medan dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa yang merupakan...