Balai POM Medan Musnahkan Produk Ilegal dan Tanpa Izin Edar

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) memusnahkan produk ilegal, palsu serta tanpa izin edar di Jalan Willem Iskandar, Jumat (20/12/2019).

Pemusnahan produk obat dan makanan ilegal dilakukan sudah tahap kedua dan ini merupakan hasil pengawasan Balai POM di Medan tahun 2019.

Plt Kepala Balai POM Medan Drs Ja’far Siddik Apt mengatakam pemusnahan obat dan makanan ilegal ini dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga : Diduga Picu Kanker, BPOM Surati Rumah Sakit di Medan Larang Gunakan Ranitidin

- Advertisement -

“Pemusnahan ini kita lakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan di masyarakat, sebab produk-produk ini diindikasi jika digunakan dapat membahayakan masyarakat,” ungkap Ja’far.

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Balai POM Medan pada periode tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan obat yang diduga palsu dan kosmetik tanpa izin edar.

“Selama periode tersebut BBPOM telah menangani 15 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia dan 41 kasus non pro-justitia yaitu dilakukan pembinaan dan administratif,” sebut dia.

Adapun rincian 632 jenis produk yang dimusnahkan itu yakni 183 jenis obat dengan 11736 kemasan, 258 jenis obat tradisional dengan 6587 kemasan, 175 jenis kosmetika dengan 24.736 kemasan, 16 jenis pangan dengan 8291 kemasan. Total keseluruhan yang dimusnahkan senilai Rp 1.116.671.242.

“Semuanya kita musnahkan di tempat pembuangan sampah akhir Namo Bintang, dilakukan dengan cara dimasukkan dilubang lalu dibakar lalu ditutup, Ini guna untuk merusak produk untuk tidak bisa digunakan kembali,” paparnya.

Pemusnahan yang dihadiri Kejati Sumut BNN Sumut, Desperig Sumut, Desperig Medan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan, dan YLKI. Dia mengimbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat, tanpa izin edar dan palsu. (budi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pengguna Narkoba Rp 50 Ribu Dituntut 10 Tahun Penjara, Hakim PN Medan Diminta Berikan Keadilan

mimbarumum.co.id - Tuntutan tinggi yang dijatuhi jaksa Kejari Medan dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa yang merupakan...