mimbarumum.co.id – Bupati Samosir Rapidin Simbolon merasa keberatan dan menolak mentah-mentah pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dilakukan di luar daerah.
Keberatan Bupati yang disampaikannya melalui surat sebagai jawaban atas surat yang sebelumnya disampaikan DPRD Samosir, akhirnya menghentikan pelaksanaan pembahasan Ranperda yang rencananya akan dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Parapat, Kabupaten Simalungun.
Rapidin dalam suratnya itu menyebutkan agar pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) itu dilaksanakan di gedung DPRD Samosir. Ppertimbangannya, demi kenyamanan bersama, baik dari aspek sosial masyarakat maupun hukum.
Sebelum rencana pembahasan diluar daerah, anggota dewan itu juga sudah pernah membahas perihal ranperda itu di Hotel Sopo Toba, Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Atas keberatan pimpinan daerah itu, maka pihak DPRD Sumut melalui Badan Musyawarah (Bamus) segera menjadwal ulang rapat pembahasan ranperda tersebut. Rencana pelaksanaan di Hotel Inna Parapat itu otomatis batal, padahal jumlah anggota dewan yang hadir pada saat itu quorum, tinggal menunggu kehadiran dari pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Bupati Rapidin Simbolon ketika dikonfirmasi mimbarumum.co.id, Sabtu (15/6/2019) meminta awak redaksi ini agar mengklarifikasi perihal itu ke TAPD.
Sementara Wakil Ketua DPRD Samosir Jonner Simbolon menerangkan, tentang pembahasan Ranperda di daerah lain (Parapat) sudah pernah disepakati antara dewan dan TAPD.
“Koordinasi eksekutif yang kurang efektif. Sebelumnya bersama TAPD telah disepakati bersama,” jelasnya.
Senada dengan Jonner, Wakil Ketua DPRD lainnya, Nurmerita Sitorus juga menjelaskan bahwa Pembahasan Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2018 tidak gagal. “Terkait surat Bupati Samosir, merupakan efisiensi,” sebutnya. (RN)