Bacakan Peledoi Terdakwa Mulyono Menangis

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terdakwa Mulyono (52) menangis saat membacakan peledoi (pembelaan) atas kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agroniaga senilai Rp 23 yang menimpanya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/8/2019).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Mulyono selama 14 tahun penjara. Dengan berlinang air mata membacakan peledoi, Mulyono PNS di Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara ini pun memohon untuk dibebaskan.

“Itu kredit macet bukan korupsi. Saya kok dituntut tinggi 14 tahun. Tolong bebaskan saya yang mulia. Aset saya juga sudah di sita jaksa. Saya tidak bersalah. Tolong bebaskan saya,” katanya dihadapan Majelis Hakim Diketuai, Syafril Batubara di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga : PNS Dinas Pertanian Provsu Dituntut 14 Tahun Penjara 

- Advertisement -

 

Usai mendengarkan pembacaan peledoi selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Syafril menunda persidanga hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pembacaan vonis.

Sebelumnya pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Adlina menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai, perbuatan Mulyono yang sempat masuk DPO (daftar pencarian orang) Kejati Sumut ini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Akan Lidik Platinum High KTV, Ada Apa?

mimbarumum.co.id - Kapolsek Medan Helvetia melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom merespon cepat dan tanggap terkait dugaan peredaran narkoba...