mimbarumum.co.id – Bandar sabu Azman alias Udak (43) warga Jalan Semar/Simpang Gang Garuda Dusun I Desa Sri Rotan, Kecamatan Seituan jadi target Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Beberapa hari diintai alhasil Azman alias Udak dibekuk di rumahnya bersama barang bukti 1,42 gram sabu. Kini Azman meringkuk di sel tahanan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo didampingi Kanit Idik II AKP Rapi Pinarki, Selasa (13/8/2019) membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka kepemilikan sabu.
“Akhir Juli lalu kita terima pengaduan dari masyarakat bahwa kerap terjadi peredaran narkoba di kawasan tempat tinggal tersangka.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota kita untuk diselidiki. Dari hasil penyelidikan, pengedar yang dimaksud berinisial Az alias Udak. Anggota selanjutnya melakukan pengintaian di seputaran rumah Target Operasi (TO) kita,” sebut Raphael.
Tak lama diintai sambung Raphael, petugas Satres Narkoba langsung menggerebek rumah TO tersebut dan kemudian membekuk tersangka. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan permen yang terbuat dari plastik warna putih.
“Di dalam bungkusan ditemukan 5 paket sabu seberat 1,42 gram, serta ponsel dari saku tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kita bawa untuk pengembangan,” tutup Raphael. (dd)