Rabu, Juli 3, 2024

Ayo, Jangan Terlambat “Putihkan” Tunggakan PKB, Fasilitas dari Gubsu “Hidupkan” Plat Ranmor

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memgajak seluruh masyarakat propinsi ini memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemprovsu untuk menghidupkan plat tanda kendaraan bermotor (ranmor) yang pajaknya tertunggak.

Hal itu dikemukakan Gubsu Edy Rahmayadi usai berdialog dengan Pimpinan Media Mimbar Umum di rumah dinas Gubsu di Gubernuran Sumut di Medan, Rabu (9/11/22). Pada kesempatan ini Gubsu juga mendialogkan proyek infrastruktur, pertanian, pangan dan ekonomi lainnya.

“Ya ayo manfaatkan, masih ada waktu jangan terlambat,” ujar Gubsu sebubungan masih berlangsungnya program Pemprov Sumut pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022 yang dimulai 6 September hingga 30 November 2022.

Imbauan Gubsu ini perlu dimanfaatkan masyarakat wajib pajak secara baik di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sudah sering mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tersebut.

Setelah program ini nanti mulai tahun 2023 kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.

Pemutihan ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak Polri, untuk dapat menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan nantinya di tahun 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli juga mengajak masyarakat, untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini. Antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang. Datanglah. Regristarasilah kendaraan anda, dengan adanya keringanan-keringanan yang kami lakukan. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” ajak Fadli.

Sebelum ini Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya program pemutihan PKB yang dilakukan di Sumut adalah salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. “Kebijakan penghapusan data kendaraan mungkin tidak lama lagi itu akan diterapkan. Namun demikian, sebelum itu diterapkan, harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak. Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya. Sebelum aturan tersebut diberlakukan” ujar Indra Darmawan.

Indra Darmawan juga menyampaikan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 ini ditargetkan 59 – 60% wajib pajak di Sumut akan membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Kita mempunyai target, dengan upaya-upaya ini harapannya dari 30 – 32% wajib pajak yang patuh saat ini, di akhir tahun (2022) harapannya bisa mencapai 59 – 60%,” ungkapnya.

Reporter : Zulfikar Tanjung

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polrestabes Medan Tangkap Pemain Judi Online Gunakan Mesin E- Parking dan Konvensional Togel

mimbarumum.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka...

Baca Artikel lainya