mimbarumum.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto mengingatkan pemerintah daerah di Sumut baik itu pemprov, pemerintah kota dan pemerintah kabupaten untuk transparan dalam pengelolaan maupun penyaluran dana bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Hal tersebut dikatakannya, Rabu (13/5/2020) menindak lanjuti soal kekisruhan pendataan maupun penyaluran dana bansos Covid 19 di Sumut, terlebih bila ada tindak pidana korupsi dalam praktik pendataan maupun penyalurannya.
Dikatakannya, pihaknya bakal mengawasi secara ketat penggunaan dana penanganan virus corona di Sumut. Sebut Amir, Kejati Sumut telah meminta penggunaan dana tepat sasaran.
Baca Juga : Organisasi Wartawan Bahas Nasib Wartawan Terdampak Covid 19
“Dengan adanya pemberitaan di beberapa media soal kekisruhan maupun protes warga di sejumlah daerah terkait bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19, Kejati Sumut akan melakukan monitoring dan pengumpulan data untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” tandasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy