Aturan Perjalanan Darat Kemenhub Tidak Efektif

Berita Terkait

Baru-baru ini kita lihat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan kebijakan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri. Dengan moda transportasi darat di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang merupakan perubahan SE 86 tahun 2021.

SE ini mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan. Yakni kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR atau antigen yang di resmikan 1 November kemaren.

“Ketentuan syarat tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan perseorangan; sepeda motor; kendaraan bermotor umum; maupun angkutan penyebrangan,” kata Budi Setiadi (Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan).

- Advertisement -

Koalisi Pemerhati Indonesia (Kopiin) ikut menyoroti aturan ini. Ia juga mempertanyakan, sebenarnya tujuan aturan ini untuk bisa membatasi laju Covid-19. Atau karena ada pihak-pihak yang di untungkan dengan adanya tes-tes semacam ini? Kok regulasinya berubah-rubah. Suka seenaknya sendiri membuat kebijakan tanpa mempertimbangkan.

Saya merasa prihatin dengan terilisnya kebijakan baru ini. Rasa-rasanya Kemenhub perlu untuk merevisi kembali. Karena bagi saya ini tidak efektif.

Antigen Tidak Lagi Relevan

Pertama, hari ini kita melihat bahwa level PPKM kita sudah menurun. Artinya PCR atau antigen tidak lagi relevan untuk di jadikan syarat perjalanan, cukup dengan memberi bukti dosis vaksin. (Jika tidak ada atau belum di vaksin, baru pakai PCR atau antigen). Kalaupun memang PCR atau antigen itu masih di anggap perlu. Maka seharusnya ada peran pemerintah yang memberikan layanan tes yang jauh lebih murah. Maksud saya Kemenhub fasilitasi di setiap titik-titik layanan semacam PCR atau antigen yang terjangkau.

Kedua, seakurat apakah hasil PCR atau antigen di darat tersebut? Kalau di Bandara kan kita jelas, bisa langsung di scan pakai aplikasi PeduliLindungi. Jadi kongkrit. Kalau di darat bagaimana? Apakah hanya dengan selembar kertas? Bagi saya ini tidak efektif tingkat keakuratannya.

Ketiga, di tinjau sejak Mei 2021 lalu fakta yang banyak terjadi di lapangan. Aturan semacam ini tidak tidak merata secara pengawasan. Masih banyak oknum-oknum yang memanfaatkan ini sebagai lading bisnis ilegalnya. Seperti di terminal atau pelabuhan. Salah satu bukti nyata terdapat di Pelabuhan penyebrangan Bakauni, Lampung.

Di mana penumpang kendaraan umum, tanpa melakukan PCR atau Antigen bisa mendapatkan sertifikat. Dan itu di bandrol dengan harga Rp 100 ribu – Rp 150 ribu per orang.

Evaluasi

Karenanya Kopiin meminta agar aturan baru ini di evaluasi kembali oleh Kemenhub, sebab pasti menyusahkan masyarakat. Selain itu kalau misal PCR atau Antigen masih di tetapkan sebagai syarat administratif masyarakat. Maka pemerintah harus bisa memberikan harga yang terjangkau.

Kalau Oktober 2020 kemarin harganya Rp 900 ribu. Kemudian Agustus 2021 turun menjadi Rp 500 ribu bahkan sampai Rp 300 ribu. Maka hari ini saya mendorong untuk tidak sampai Rp 100 ribu.

“India saja sudah bisa menerapkan itu kok, masa kita enggak.”

Penulis : Erlangga Abdul Kalam dari Koalisi Pemerhati Indonesia (Kopiin)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

HMI Cabang Medan Mati Suri

Oleh: Julpahri Tanjung Ketua Umum HMI FIS UINSU Pada tanggal 19 Februari 2024, telah dilaksanakan peresmian renovasi dan revitalisasi Masjid, Student...