mimbarumum.co.id – Kabar miris masih terus muncul dari para petugas Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hingga Rabu (1/5/19) malam jumlah petugas yang meninggal dunia mencapai sebanyak 380 orang.
“Jumlah petugas KPPS yang wafat 380,” kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, dalam
keterangannya, Rabu (1/5/2019).
Data tersebut per pukul 19.00 WIB malam ini. Sementara itu jumlah petugas KPPS
yang sakit juga bertambah menjadi 3.192 orang sehingga total petugas yang sakit
dan meninggal dunia sebanyak 3.572 orang.
Sebelumnya pemerintah sudah memutuskan besaran dana santunan terhadap anggota KPPS
yang tertimpa musibah. KPU mengatakan putusan tersebut diterima berdasarkan surat
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
“Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini,” ujar Sekjen KPU
Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4).
Besaran santunan ini dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia,
cacat permanen hingga luka sedang. Sementara besaran meninggal dunia sebanyak 36
juta.
“Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp 36 juta per orang,
cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka
sedang Rp 8,25 juta per orang,” kata Arif. (det/rin)