ASN Ini Bakal Kena Pecat Gegara Dana Desa

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Seorang pegawai negeri (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidempuan terancam dipecat karena disangka telah melakukan korupsi dana desa saat ia diberi amanah menjabat pelaksana tugas Kepala Desa.

“Setiap PNS yang melakukan tindak pidana korupsi terancam akan diberhentikan secara tidak terhormat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Formasi, Pembinaan Data dan Informasi Badan Kepegawaian (BKD) Kota Padangsidimpuan, Martua Amin, Selasa (12/3/19) di Medan.

Ketentuan itu, katanya sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 87 tentang aparatur sipil negara dan Peraturan pemerintah nomor nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil.

Informasi diterima, AAH (33) selaku Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Sidempuan telah dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa oleh penyidik kepolisian bahkan disebut-sebut sudah ditahan.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polresta Padangsidempuan, AKP Abdi Abdullah baru-baru ini juga memastikan tentang penetapan tersangka kepada AAH.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sehari-hari bertugas sebagai staff di kantor kecamatan Padangsidimpuan Batunadua itu disangka telah menyebabkan terjadinya kerugian negara hingga Rp.362.047.687 dalam proyek pembangunan saluran air bersih atau pipanisasi di Desa Baruas.

Proyek itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2017, bersumber dari APBN dengan jumlah dana sebesar Rp402.875.200.

Sementara terkait tertangkapnya AAH yang merupakan PNS di pemko Padangsidimpuan dengan kasus tindak pidana korupsi, pihaknya belum mengetahui akan hal ini, karena sebagai Badan Kepegawaian pihaknya belum menerima laporan dari kepala instansi yang bersangkutan dimana ia bekerja.

“Terkait hal ini, kita belum menerima laporan dari kepala instansi tempat yang bersangkutan bekerja yaitu dari Camat Padangsidimpuan Batunadua,” ungkapnya.

Dikatakan Martua bahwa, jikapun ada PNS yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi ataupun kasus disiplin lainnya, maka kepala instansi yang bersangkutan harus melaporkannya kepada walikota untuk ditindaklanjuti.

“Jadi pengangkatan dan pemberhentian PNS itu adalah kewenangan dari kepala daerah (Walikota) dan itupun harus melalui prosedur,” paparnya.

BKD, kata Martua hanya memiliki kewenangan sebagai penerima laporan saja dan intruksi dari walikota.

Informasi diperoleh dari sejumlah pegawai di kantor camat
Padangsidimpuan Batuanadua, tersangka AAH memang benar bekerja pada instansi itu.

Oknum itu, kata beberapa nara sumber hingga saat ini sudah tidak pernah terlihat masuk kantor sejak warga melaporkan dugaan korupsi yang dilakukannya. (zal)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Sertijab Kadisdiksu Alexander Sinulingga Disambut Antusias

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga S.STP, MSi yang baru dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara...