Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Merokok (KTR) di beberapa kawasan Kota Medan cukup penting artinya bagi menjaga kesehatan warga kota. Karenanya Perda memberi keadilan bagi mereka yang tidak merasa aman terhadap asap rokok yang disemburkan bagi kalangan perokok.
Di negara-negara maju seperti Amerika juga tidak sembarang orang diperbolehkan membeli rokok seperti tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan wanita hamil membeli rokok. Indonesia seharusnya juga mencontoh aturan yang dibuat negara Paman sam itu.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah lama mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: 4947, yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”
Perda No 3 tahun 2014 harus terus disosialisasikan bukan sekedar memberitahu kawasan terlarang tetapi lebih penting sosialiasi bahaya rokok dan membuat ketidak nyamanan bagi yang terkena asap rokok. Sebab rokok salah satu penyebab kematian utama di dunia dan merupakan satu-satunya produk legal yang membunuh hingga setengah penggunannya.
Survey Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia tahun 2007 menyebutkan setiap jam sekitar 46 orang meninggal dunia karena penyakit yang berhubungan dengan merokok. Karena Perda tersebut harus terus ditegakkan.(Vol1Online)
Oleh : Dr A Rasyid, MA