mimbarumum.co.id – Pengelola Arisan Online Medan Sanita, Alvita Imriani dan Hadisa Aulia dilaporkan sejumlah member ke Mapolrestabes Medan kemarin.
Dalam laporan bernomor : STTLP/762/III/2020/SPKT Restabes Medan dua terlapor diadukan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp400 juta lebih.
Kepada wartawan Hesty Hardianti (23) warga Jalan Kapten Sumarsono di Polrestabes Medan, Senin (23/3/2020) meminta agar kedua pengelola arisan online itu ditangkap.
Baca Juga : Gelapkan Mobil Rental Terdakwa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
“Ada 49 orang member dalam arisan online itu. Yang menanam modal bervariasi bang. Ada yang 2 juta, 3 juta bahkan ada yang sampai puluhan juta,” ketus Hesty.
Kata Hesty lagi, beberapa hari lalu ia pernah menemui adik salah satu terlapor, namun adik salah satu terlapor tidak mengetahui bisnis apa yang dilakukan yang bersangkutan.
“Saya pernah datangi adik salah satu terlapor. Tapi malah bilang enggak tahu bisnis apa yang dilakukan oleh terlapor itu. Kemungkinan kedua terlapor ini masih ada di sekitaran Medan,” sebut Hesty didampingi para korban lainnya.
Hesty juga menceritakan sebelum membentuk arisan online Medan Sanita, dua terlapor ini pernah membentuk dua online arisan lain. Tapi, kata Hesty, arisan tersebut hancur gara-gara uang member digelapkan.
“Dua terlapor pernah buat arisan online sebelum Medan Sanita ini. Tapi ya gitu juga. Uang member digelapkan. Terlapor hanya modal bicara saja hingga calon member bisa terpengaruh. Mudah-mudahan kedua pelaku bisa diamankan,” tutupnya.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy