April – Juni 2021, 11 Polisi Sumut Terlibat Narkoba

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Selama dua bulan terakhir (April – Juni 2021) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba dari berbagai daerah.
Hasilnya, Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 kg, pil ekstasi sebanyak 54.614 butir, dan ganja 674 kg.

“Selain barang bukti, anggota juga mengamankan 64 tersangka,” kata
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat menggelar pres rilis di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6).

Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, lanjut Panca, tujuh diantaranya ditangani Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir.

“Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut,” terangnya.

- Advertisement -

Panca juga membeberkan proses pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.
Lalu, pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan, petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg.

Tak sampai di situ, pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg.

“Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh, turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi,” ungkap Kapolda.

Panca menambahkan, untuk kasus penemuan sabu seberat 57 kg tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai, petugas telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp200 juta.

“Setelah kita kembali dalami, ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut,” ujarnya.

Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.

“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.(*)

Editor : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...