mimbarumum.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan telah mengusulkan Ranperda Penyelenggaran Pendidikan Kota Medan. Hal itu sebagai salah satu dari 25 Program Pembentukan Ranperda.
“Dari 25 propemperda yang diajukan untuk disetujui jadi ranperda, salah satunya adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan,” ucap Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022)
Pernyataan Rajudin Sagala ini menanggapi usulan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, agar adanya Perda yang mengatur tentang pendidikan Kota Medan, saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Raker DPRD Kota Medan kemarin.
“Kami apresiasilah usulan Wakil Wali Kota Medan itu. Namun Ranperda terkait hal itu, saat ini memang sudah diajukan,” ungkap politisi PKS ini.
Rajudin melanjutkan, terutama untuk pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang hingga kini masih terus diawasi secara intensif.
“Baik itu dana BOS di sekolah negeri maupun swasta. Apabila kita temukan indikasi penyelewengan dana BOS tersebut, kita akan berikan teguran keras terhadap sekolah itu. Dan pastinya, dana yang dikembalikan itu, akan balik ke kas negara. Termasuk juga pemenuhan hak-hak masyarakat kurang mampu, agar mendapatkan pendidikan yang layak. Untuk itu, kami akan rekomendasikan Komisi II, untuk melakukan pengawasan rutin terhadap kebijakan terkait pendidikan di Kota Medan,” pungkasnya.
Reporter : Jafar Sidik