mimbarumum.co.id – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) di Kota Padangsidempuan dinilai tidak taat aturan. Sayangnya belum ada tindakan penertiban yang dilakukan.
“Bawaslu, KPU, pihak kepolisian dan Satpol PP sudah berkoordinasi untuk segera menertibkan APK yang melanggar aturan itu,” kata Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Aziz Hasiolan di Padangsidimpuan, Selasa (26/3/2019).
Bawaslum katanya sedang berkoordinasi dengan Dinas Tarukim untuk segera meminjamkan mobil crane atau mobil tangga sehingga memudahkan untuk penertiban APK yang melanggar aturan.
Salah satu APK yang dinilai melanggar PKPU Nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum itu, yakni baleho ukuran besar salah satu caleg dari Partai Golkar yang terpasang di tengah-tengah jalan kota.
“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018, APK caleg yang berada di Jalan Sudirman yang merupakan jalan protokol tidak dibenarkan,” kata Hasiolan.
Perihal masih banyaknya pelanggaran APK itu, ia menyebutkan bukan karena minimnya program sosialisasi yang mereka lakukan. “Akan tetapi kurangnya kesadaan peserta pemilu baik para caleg maupun partai untuk menaati aturan tersebut,” ucapnya.
Langkah yang segera dilakukan pihaknya adalah menertibkan kembali baliho APK caleg yang tidak sesuai PKPU. (zal)