mimbarumum.co.id – Baru sehari menikah Andrian Sihombing alias Gembel (22) warga Jalan Tangguk Bongkar VI, Gang Langgar, Kecamatan Medan Denai diringkus Tekab Polsek Medan Kota. Residivis kasus curanmor ini ditangkap di kediamannya.
Wakil Kapolrestabes Medan AKBP Rudi Rifani didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan saat rilis, Kamis (23/1/2020) mengatakan penangkapan tersangka Andrian Sihombing alias Gembel ini hasil dari pengembangan dari empat tersangka yang sudah diamankan lebih dahulu.
“Para tersangka ini memang spesialis mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah para korbannya. Sepeda motor hasil curian mereka cincang dan dijual pada para penadahnya,” ungkap Rudi Rifani.
Baca Juga : Duh, Dua Curanmor Ini Nekat Garong Motor Milik Polisi Militer
Masih kata Rudi, tersangka Andrian alias Gembel ini baru saja melangsungkan pernikahan.
“Iya tersangka ini baru saja menikah. Tersangka juga diketahui residivis kasus yang sama. Juli 2019 tersangka bebas dan kembali beraksi. Korban terakhir adalah sepeda motor milik Rahmad Hutagaol dan Sahat Maruli Tua,” sebut Rudi.
Sambung Rudi lagi, tersangka Andrian alias Gembel terpaksa dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur. Kedua kaki tersangka dilumpuhkan karena berusaha kabur.
“Barang bukti yang diamankan 4 unit sepeda motor, 1 tang potong dan spareparts sepeda motor yang sudah dicincang. Para tersangka sudah 21 TKP beraksi,” tutur Rudi.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati saat memarkirkan sepeda motor di halaman rumah.
“Pasang kunci pengamanan tambahan dan bila perlu pasang kamera pengintai di teras rumah. Agar lebih hati-hati di kemudian hari,” tutup Rudi. (dody)