mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I melakukan advokasi terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Labuhanbatu Utara di Aek Kanopan pada Senin (6/08) bertempat di Gedung Aula Ahmad Dewi Syukur.
Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD, hal-hal apa saja dalam pengadaan barang dan jasa agar tidak melanggar praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kakanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak mengatakan kegiatan ini dilakukan juga dikarenakan sesuai dengan data KPPU Medan, Sumatera Utara masih menjadi Juara dalam persekongkolan tender di wilayah kerja KPPU.
“Di Sumut saat ini masih banyak laporan mengenai pengadaan barang dan jasa. Banyak sudah pada tahap penyelidikan dan sidang,” kata Ramli, Kamis (8/8/2019)
Dikatakanya, Acara dibuka langsung oleh Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus dan dihadiri oleh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta pejabat-pejabat daerah terkait pengadaan barang/jasa seperti PPK dan Pejabat Pengadaan.
Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus meminta kepada para kepala OPD dan seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan untuk berkoordinasi dan konsultasi kepada KPPU.
“Pemerintah saat ini semakin ketat dan terkadang menimbulkan intrik-intrik yang akhirnya menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat hingga akhirnya tujuan mensejahterakan masyarakat kabupaten Labuhanbatu Utara dapat segera terwujud,” katanya. (ml)