mimbarumum.co.id – KPU Kabupaten Samosir akan melaksanakan Rapid Test terhadap seluruh badan adhock penyelenggara pilkada Kabupaten Samosir.
“Komisioner KPU, PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Samosir diwajibkan mengikuti rapid test,” sebut Ketua KPU, Ika Rolina Samosir, kepada mimbarumum.co.id, Kamis (19/11/2020) di Pangururan.
Ia mengatakan, pelaksanaan rapid test telah dimulai sejak 16 November 2020. “Akan tuntas 21 November 2020, di 9 kecamatan se Samosir,” imbuhnya.
Menurutnya, rapid test diadakan di beberapa titik berbeda yakni Sianjur Mulamula, Harian, Sitiotio, Onan Runggu, Simanindo, Palipi dan Nainggolan.
Baca Juga : 6 Bakal Calon Rektor USU Lolos Seleksi Administrasi
“Dipusatkan di Kantor Camat setempat, untuk Sedangkan Pangururan dan Ronggur Nihuta digelar di RSUD Hadrianus Sinaga,” kata Ika Rolina.
Dia menjelaskan, rapid test mengacu kepada Surat KPU Kabupaten Samosir, tanggal 20 Oktober 2020. “Dalam Surat Nomor 506/HM.03-SD/1217/KPU-Kab/X/2020, tentang pelaksanaan rapid test terhadap badan adhock KPU Samosir,” pungkasnya lagi.
Ditegaskannya, penyelenggaran pilkada mengikuti rapid test, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19. “Sehingga tidak ada keraguan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dan mendatangi TPS” ujarnya.
Ia berharap, pelaksanaan rapid test berlangsung baik. “Semoga pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 berlangsung sukses dan pemilih sehat,” tukasnya.
Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy