ASN Malas Dimagangkan ke Satpol PP

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan mengumumkan daftar nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir pada pelaksanaan Apel di Sekretariat Kota Medan.

Langkah berikutnya, pemerintah kota akan memagangkan para ASN yang dinilai malas itu ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Hal itu ditegaskan Kepala BKD Kota Medan, Muslim Harahap ketika ditemui di rumah kerjanya pada Jumat, (5/4/2019).

“Memang setelah kita umumkan di mading (majalah dinding) sekretariat, sudah ada perubahan (disiplin),” ucapnya.

- Advertisement -
Kepala BKD Kota Medan, Muslim Harahap. ((Mimbar/Mahbubah)

Jika sebelumnya hanya sebanyak sekira 150-an ASN yang ikut apel (upacara) kini menjadi bertambah sekira 400 hingga 500-an ASN. Baik saat apel pagi maupun apel pulang.

Kepala BKD itu lebih lanjut mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim verivikasi kehadiran dalam rangka kepentingan pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) di bulan Maret.

“Kita sudah bentuk tim verifikasi kehadiran untuk pembayaran TPP untuk bulan Maret. Mudah-mudahan yang malas tidak akan lagi menerima TPP dengan jumlah yang sama dengan yang hadir,” ungkapnya.

Setelahnya pekan ini pihaknya juga akan mengumumkan ASN yang malas saja, antara lain yang suka terlambat masuk, cepat pulang dan yang tidak masuk-masuk. Semuanya Itu akan diumumkan.

“Kalau sebelumnya kan masih kolektif. Yang tidak hadir kita umumkan, sekarang tidak lagi. Kalau itu sudah kita umumkan baik di dinding maupun di media. Kita akan panggil sehingga keluarganya juga membaca sanksi sosial,” paparnya.

Jika dengan tindakan itu, ASN itu tidak juga berubah meski sudah mendapat sanksi pemotongan TPP-nya juga tetap tidak masuk, maka ada rencana pihak BKD akan memagangkan ASN tersebut ke satpol PP. “Biar kita bina mereka disitu,” tegasnya lagi.

Penegasan ini pun dikatakanya bahwa pihaknya sudah menghubungi satpol PP dan instansi tersebut bersedia untuk menerima ASN magang. Tahapan ini dilakukan sehingga ada efek jera bagi ASN yang tidak masuk masuk.

“Tidak bisa lagi kita biar-biarkan kondisi ini, makanya kita buat berbagai tahapan sanksi ini,” paparnya.

Kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk pegawai di sekretariat Pemko Medan. Pihak BKD mengaku sudah menyrati seluruh OPD , camat, dan lurah.

“Supaya mereka mengumumkan dulu, inikan tahap paling ringan mulai diumumkan, kemudian kita panggil media, kita potong TPP nya. Tak juga berubah dimagangkan
di Satpol PP,” paparnya.

Muslim Harahap tidak menampik pihaknya akan memberikan hukuman tingkat sedang, seperti penurunan pangkat dan penurunan berkala, jika hukuman ringan yang diberiakn tidak memberi efek jera.

Bagi ASN yang sudah diberikan sanksi sedang lebih lanjut dinyatakannya tidak lagi memungkinkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat penghargaan saat pensiun. (Ml)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Sertijab Kadisdiksu Alexander Sinulingga Disambut Antusias

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga S.STP, MSi yang baru dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara...