mimbarumum.co.id – Lintas Organisasi Perangkat Daerah harus bersinergi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem.
Hal ini ditegaskan Wabup Samosir Martua Sitanggang ketika memimpin rapat koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Desk Verifikasi Validasi Data P3KE di Aula Kantor Bupati Samosir, Rianiate, Selasa (6/8/2024).
“Lintas OPD harus bersama-sama memberikan perhatian serius dengan mengacu pada 3 strategi utama penanggulangan kemiskinan ekstrem,” ujar Martua.
Strategi utama, dijelaskannya, meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Ditegaskan, strategi tersebut harus terkoordinasi dan terencana secara terpadu kemudian diimplementasikan dengan baik oleh setiap OPD. “Sehingga target akan tercapai,” imbuhnya.
Lebih rinci dijelaskannya, Pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
“Bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah konkrit penanganan yang sistematik, integratif dan holistik,” beber dia.
Selanjutnya, dipandang perlu mengurangi beban serta memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.
“Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia hingga nol persen pada tahun 2024,” ujarnya lagi.
Menurut dia, kemiskinan masih menjadi tantangan di Kabupaten Samosir untuk secara bertahap dan berkesinambungan diatasi melalui berbagai intervensi program yang dapat membantu masyarakat keluar dari kemiskinan.
“Saat ini, angka kemiskinan di Kabupaten Samosir telah mengalami penurunan,” ungkapnya.
Walaupun angka penurunan itu, disebutkan Martua, belum signifikan dari 11,77 persen menjadi 11,66 persen dan angka kemiskinan ekstrem turun dari 2,09 persen, menjadi 1,95% persen.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Samosir, ditegaskannya, sesuai Keputusan Bupati Samosir Nomor 321 tahun 2021, harus melakukan langkah- langkah strategis dan inovatif.
“Salah satu hal yang paling prinsip adalah data masyarakat miskin yang akan diberikan bantuan,” urai Wabup Samosir.
Diharapkannya juga, penetapan data kemiskinan ekstrem by name by address perlu dilakukan verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku dan merupakan hasil kesepakatan musyawarah masyarakat desa.
“Penguatan strategi implementasi program yang menjangkau rumah tangga miskin ekstrem melalui konvergensi program antar perangkat daerah harus difokuskan,” tandasnya.
Selanjutnya ditekankan, upaya melakukan akurasi data melalui verifikasi dan validasi berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Rapat koordinasi diikuti oleh pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Samosir dan akan berlangsung sampai besok, 7 Agustus 2024.
Reporter : Robin Nainggolan