Anggota MPR/DPR-RI Romo Syafi’i : Persatuan Menjadi Perekat Pemilu Damai 2024

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Anggota MPR dan DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Raden Muhammad Syafi’i telah melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) pada 22 Januari 2024 kepada Kelompok Masyarakat Nelayan Kabupaten Deli Serdang. Dalam sosialisasi itu, Raden Muhammad Syafi’i akrab disapa Romo memaparkan bagaimana persatuan dapat menjadi perekat pemilu damai 2024, dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai alat atau cara untuk terus mengingatkan dan menyegarkan kesadaran tentang kearifan nilai nilai luhur yabg telah di kristalisasi ke dalam lima sila Pancasila.

Romo Syafi’i dalam siaran persnya diterima dari Rumah Aspirasi Romo Center, Senin (5/3/2024) menyampaikan bahwa penerapan Sila  tentang Persatuan Indonesia pada Sila ketiga  harus dijadikan kekuatan perekat tercapainya Pemilu Damai 2024. Apalagi sila sila Pancasila saling terintegrasi dan tidak boleh parsial pengimplementasiannya menjadi faktor penting untuk menjadikannya sebagai kesadaran yang dapat mengikat masyarakat dalam mewujudkan cita cita dan tujuan bersama dalam berbangsa dan bernegara.

Dijelaskan, sila pertama dari Pancasila menjadi guidence untuk pengejawantahan sila ke 2, ke 3, ke 4, dan sila ke 5. “Sila ini mengajarkan memberi kebebasan kepada masing-masing warga untuk menghormati agama orang lain, sekaligus tidak memaksakan kehendak atas agama dan kepercayaan yang diyakininya kepada orang lain,”jelas wakil rakyat dari Dapil Sumut 1 meliputi Kota Medan, Tebing Tinggi, dan Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai ini.

Sedangkan sila kedua, jelas Romo dalam paparannya, membantu membentuk nilai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ketiga membantu peserta pemilu dan pemilih untuk menjaga persatuan dan kerukunan dalam menggunakan hak-hak yang diberikan oleh Undang-Undang Pemilu

- Advertisement -

“Sila ini membantu membentuk upaya kerukunan dan kedamaian dalam pemilu dimana kontestan akan menonjol libido keinginan menang dan berkuasa sehingga potensi kecurangan telah disinyalir akan lebih massif pada pemilu 2024. Karena istilah istilah politik transaksional spt Nomor Piro wani Piro sudah terang terangan dieksekusi Rp 200.000-Rp300.000 per suara pemilih sdh menjadi permisif atau serba boleh tanpa khawatir dikategorikan melanggar hukum dan pidana pemilu. para peserta pemilu,”beber Anggota Komisi III membidangi hukum ini.

Selanjutnya sila empat merupakan landasan konstitusional dalam kita berdemokrasi di Indonesia, sehingga pemilu merupakan proses memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan Namun akhir akhir ini mekanisme pemilihan dengan skema satu suara satu untuk satu orang atau lebih populer one man one vote telah menguatkan fakta bahwa demokrasi liberal tersebut perlu ditinjau ulang untuk pemilu 2029 yang akan datang, karena hampir bisa dipastikan demokrasi Indonesia masuk kedalam lorong gelap masa depan Indonesia, karena bertentangan dgn Sila keempat Pancasila yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat,”jelasnya

Lebih lanjut sila ke 5 membantu membentuk keadilan dalam pemilu, sehingga pemilih dan peserta pemilu dapat memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan yang kedaulatan, memiliki tanggungjawab, hak, dan kewajiban untuk memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan. .Dikatakan, nilai-nilai Pancasila dalam Pemilu seperti menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela, menjamin terjadinya perubahan secara damai, pergantian penguasa dengan teratur, dan adanya pengakuan terhadap nilai keanekaragaman, adanya pengakuan dan jaminan atas tegaknya keadilan, serta ilmu pengetahuan yang maju, dapat membantu dalam mencapai persatuan dan kesehatan di tengah proses pemilu

Untuk itu, sebelum mengakhiri pemaparannya, Romo kembali menegaskan bahwa persatuan dapat menjadi perekat pemilu damai 2024 dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila. Seperti menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela, menjamin terjadinya perubahan secara damai, pergantian pimpinan nasional dengan teratur.

“Dan adanya pengakuan terhadap nilai keanekaragaman, adanya pengakuan dan jaminan atas tegaknya keadilan, serta ilmu pengetahuan yang maju. Pemerintah juga dapat membantu dalam mencapai persatuan dan kesatuan di tengah proses pemilu dengan mengimplementasikan program-program yang dapat membantu masyarakat upaya memenuhi kebutuhan dasar minimal  rakyat sepertiketersedian sembako, kesehatan, dan pendidikan,”katanya.

Reporter : Djamaluddin

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

LIPPSU Akan Bentuk Koperasi Mandiri untuk Bantu Korban TPPO

mimbarumum.co.id - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik menegaskan, pihaknya siap membantu korban Tindak...