mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Drs Parsaulian Tambunan, MPd melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Sabtu (28/5/2022) sore.
Parsaulian merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) tersebut kali ini menggelar sosialisasinya kepada komunitas Persekutuan Perempuan GKPA Resort Medan Barat.
Sosialisasi digelar di Aula Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) Jalan Cangkir No.8, Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan . Turut hadir di sosialisasi itu Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut, Tuahman F Purba, Taufik Hidayat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu, sejumlah pendeta diantaranya Rosanna Pasaribu.STh, Pdt. Tuty Z Hutabarat. STh, dan Pdt. TS Simatupang. MTh serta Moderator Dra Tiurma Vera.
“Ada tiga tugas kami sebagai anggota dewan, diantaranya membuat regulasi dan aturan khususnya DPRD Provinsi yakni membuat Perda. Diantaranya Perda Nomor 1 tentang Penyalahgunaan Narkoba, Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan,”papar Parsaulian membuka secara resmi sosialisasi tersebut.
Parsaulian berharap melalui kegiatan sosialisasi perda ini dijadikan pencerahan bagi kaum ibu atau perempuan agar mengerti dan memahami soal perda ini. “Kami perlu menyampaikan Perda ini ke masyarakat agar kaum perempuan tahu bersikap dan bertindak jika mengalami tidak kekerasan, diantaranya mau melapor kemana dia jika menemukan ada permasalahan,”kata Putera Daerah Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan ini.
Menurut dia, ada sejumlah sikap dan perbuatan bentuk tindak kekerasan diantaranya kekerasan fisik,psikis, kekerasan terhadap rumah tangga hingga kekerasan seksual yang dialami kaum perempuan dan anak.
Padahal disebutkan dalam udang Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Makanya diharapkan melalui Perda nomor 3 ini mampu menghindari dominasi dari kaum laki-laki, sehingga perlu diberikan perlindungan dan payung hukum kepada kaum perempuan agar bisa lebih berdaya dan mandiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Kehadiran Perda ini, lanjutnya, harus benar-benar dipahami oleh ibu-ibu sebagai kaum perempuan karena berisi hal-hal yang sangat bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari para kaum perempuan. Termasuk juga memberikan perlindungan terhadap anak yang notabene dijaga oleh ibu-ibu.
“Sejauh mana Perda ini memberdayakan perempuan dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap anak maka harus benar-benar dipahami oleh ibu-ibu sebagai kaum perempuan untuk kemudian disampaikan kepada ibu-ibu yang lainnya”, harapnya.
Disambut Antusias
Lebihlanjut disela-sela sosialiasi, Parsaulian juga membeberkan banyak program dan bantuan yang dikucurkannya ke kalangan masyarakat khsusunya di daerah pemilihannya Tabagsel.
“Sudah banyak program dan bantuan sosial yang telah saya sampaikan ke masyarakat, diantaranya pembangunan gereja dan masjid hingga sekolah. Semua itu umumnya saya kucurkan di daerah pemilihan saya,” katanya.
Lebihlanjut jalannya sosialiasi Perda tersebut mendapat respon positif dan baik dari peserta yang umumnya kaum ibu. Sehingga menimbulkan beragam pertanyaan dari peserta diantaranya ,Nauli Br Marpaung yang berharap adanya ketegasan dari aparat dalam penegakan perda khususnya perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
“Sebab tindak kekerasan yang dialami kaum perempuan dan anak tidak hanya bersifat fisik atau seksual, namun bentuk psikis justeru yang lebih sering,” katanya.
Reporter : Djamaluddin