Anggota DPRD Tapsel Zulkanaen Dalimunthe Dapil Batangtoru Dilaporkan Ke Polisi “Diduga Mengusir Wartawan”

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Tapsel dari Partai Golkar Dapil Batangtoru, Zulkarnaen Dalimunthe Dilaporkan ke Polisi Resort (polres) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara diduga karena mengusir wartawan dari ruangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin.

 

Laporan tersebut dilakukan oleh salah seorang wartawan media online JarrakPos. Com atas nama Ali Imran pada Rabu (6/12/2023) di Mapolres Tapsel Jl. Rajainal Siregar ex. SM. Raja Padangsidimpuan.

 

- Advertisement -

Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor: STTLP/B/441/XII/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA dan ditandatangani oleh Ka. SPKT atas nama Aiptu. Raimon Jongga Simamora, tertanggal 06 Desember 2023.

 

Dalam paparan kronologi laporan disebutkan, bahwa pelapor atas nama Ali Imran telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, yang telah terjadi di Jalan Prof. Lafran Pane ruangan Rapat lantai 2 kantor DPRD Tapsel- Sumut.

 

Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 6 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib saat korban a.n. Ali Imran selaku wartawan/jurnalis dari media JarrakPos bersama dengan saksi a.n. Julpan Tambunan selaku wartawan / jurnalis dari media Harian Mimbar Umum mendatangi ruangan rapat di lantai 2 tepatnya di kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang terletak di Desa Kilang Papan Sipirok untuk melaksanakan tugas yaitu meliput berita tentang RDP (Rapat Dengar Pendapat) Pembagian Devident PT. AR kepada masyarakat lingkar tambang .

 

Kemudian pelapor dan saksi masuk ke dalam ruangan rapat tersebut, saat rapat berlangsung tiba-tiba pelapor dan saksi disuruh keluar oleh terduga terlapor atas nama Zulkarnaen Dalimunthe . Pelapor dan saksi meninggalkan ruangan rapat yang sedang berlangsung.

 

Tidak berapa lama pelapor dan saksi didatangi oleh saksi atas nama Eddy Arryanto Hasibuan berbicara yang kemudian mengusulkan agar pelapor dan saksi dapat masuk ke ruangan rapat untuk melakukan tugas sebagai wartawan/ jurnalis meliput tentang rapat RDP tersebut, dan hingga rapat tersebut berakhir pelapor dan saksi tidak dapat meliput di dalam ruangan rapat di kantor DPRD Tapsel tersebut, akibat dari kejadian tersebut Pelapor dan saksi merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut.

 

Terpisah, kepada wartawan Ali Imran menyebutkan laporan tersebut mengacu kepada undang-undang Lex spesialis tentang kejahatan pers yang telah menghilangkan kesempatan kepada wartawan untuk menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan informasi.

 

 

Reporter : Julpan Tambunan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

BAN PT Menetapkan UGN Peroleh Akreditasi B

mimbarumum.co.id - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) sesuai dengan surat keputusan nomor 1879/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/X/2024 menetapkan Universitas Graha Nusantara...