mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST mensinyalir masih banyak warga Medan belum memiliki dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) mulai dari KTP, KK, Akta Kelahiran, KIA hingga buku nikah atau akte perkawinan. Untuk itu, Edi Saputra mengajak kalangan masyarakat di Kota Medan agar peduli dan benar-benar tepat dalam pengisian dokumen Adminduk yang akan diurus.
Edi Saputra mengemukakan itu disela-sela pemaparannya saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk di Jalan Rawa Cangkuk Tiga Kecamatan Medan Denai, Sabtu (30/6/2023) sore. Sosialisasi dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan warga yang umumnya kaum ibu itu disertai tanya jawab.
Edi Saputra pada kesempatan itu menanggapi pasangan suami isteri yang sudah bertahun-tahun tinggal di Kota Medan, tapi samasekali belum memiliki dokumen adminduk seperti KK,KTP dan lainnya. “Apa yang dialami oleh ibu Ermi dan suaminya ini, bukan hal pertama terjadi di Kota Medan. Dokumen adminduknya samasekali nol data. Sehingga kita menduga masih banyak warga medan samasekali belum memiliki data atau dokumen adminduk,”kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas ini.
Untuk itu, lanjut Edi Saputra yang juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan, jangan harapkan masyarakat khususnya yang perekonomiannya menengah ke bawah, akan mudah menerima bantuan atau program dari pemerintah seperti berobat gratis, bantuan PKH hingga biaya pendidikan maupun yang lainnya..jika sama sekali tidak terdaftar atau terdata dokumen kependudukannya.
Begitu juga soal dokumen adminduk yang dimiliki masyarakat, harus sesuai nama atau jati dirinya. “Misalnya jika data atau nama salah satu huruf pun berbeda, maka itu juga bisa menjadi kendala. ” Jika data diri kita salah seperti huruf nama kita berbeda, maka diyakini akan sulit terdata, dan bisa berimbas tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah. Sebab dokumen adminduk sekarang ini sudah menggunakan sistem online,”sebutnya.
“Ibaratnya bapak ibu terkendala masuk surga akibat tidak terdata dokumennya. Begitu pula lah bapak ibi yang tidak bisa menerima bantuan akibat data atau dokumen yang dimiliki tidak sesuai,”imbuhnya.
Untuk itu, Edi Saputra mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar jangan sepele dalam pengurusan dokumen adminduk. “Makanya jangan salahkan pemerintah jika kita bertahun tahun belum atau sama sekali tidak menerima bantuan apapun dari pemerintah. Hal itu diyakini, selain kita tidak terdata dokumen adminduk, data diri atau nama kita di adminduk mungkin juga terjadi kesalahan,”katanya.
Sebab Edi Saputra meyakini segala program atau bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat ini umumnya harus terdata dokumen kependudukannya.. “Ibaratnya, dokumen adminduknya suda terdata, maka bapak ibu akan tinggal menunggu waktu saja untuk menerima bantuan yang ada nantinya dari pemerintah,”katanya.
Artinya, lanjut Edi Saputra menegaskan bahwa kelengkapan adminduk inilah merupakan pintu masuk atau awal bagi masyarakat untuk menerima segala bantuan atau program yang diberikan pemerintah.
Selanjutnya usai penyampaian materi sosialisasi Perda Adminduk,Tim Rumah Peduli Edi Saputra secara bergantian memanggil warga yang telah selesai dokumen adminduknya. Tim sama sekali tidak dibenarkan menerima apapun dalam pengurusan adminduk yang diurus warga ke Rumah Peduli Edi Saputra. “Sebab bapak ibu yang datang ke Rumah Peduli Edi Saputra untuk pengurusan adminduk, samasekali tidak dikenakan biaya atau nol rupiah,”katanya.
Reporter : Jamaluddin