mimbarumum.co.id – Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Al Rahman, MM memastikan anggaran Pilkada Medan Tahun 2020 sebesar Rp108,7 miliar lebih tidak terganggu kendati di masa Covid-19.
“Dana yang telah dianggarkan untuk Pilkada Kota Medan 2020 tidak boleh diganggu meski Pemko Medan saat ini concern menangani pandemi Covid-19,” kata Wiriya kemarin.
Kata dia, sesuai dengan Permendagri No.20/2020, Instruksi Mendagri No.1/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Dalam Negeri & Menteri Keuangan), anggaran Pilkada tidak boleh diganggu.
“Dana pilkada tetap diamanatkan dan tidak boleh diganggu. Itu jelas dan tegas walaupun kita tengah menangani Covid-19,” ungkapnya.
Baca Juga : KPU Medan Rekrut PPDP
Dia menerangkan, anggaran yang disediakan Pemko Medan untuk pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2020 sebesar Rp 108,7 miliar lebih dengan perincian Rp 69,34 miliar untuk KPU Medan, Rp 27,37 miliar untuk Bawaslu Rp 8,5 miliar untuk Polrestabes Medan Rp2 miliar untuk Polres Pelabuhan Belawan serta Rp 1,5 miliar untuk Kodim 0201/BS.
“Anggaran untuk Pilkada Kota Medan 2020 sudah kita cairkan sebagian untuk KPU dan Bawaslu. Tinggal Rp41,5 miliar untuk KPU yang belum dicairkan, sedangkan Bawaslu sekitar Rp16,3 miliar yang belum kita cairkan. Sedangkan untuk keamanan sampai saat ini belum ada yang kita cairkan,” jelasnya.
“Mengingat kondisi keuangan Pemko Medan, yang terbatas karena harus menangani Covid-19, kami yakin Pilkada tetap dapat berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Apalagi saat ini, tengah dipersiapkan fase menuju new normal,” tandasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Editor