Andriyansyah Hakim Vonis Bebas TRP Larang Wartawan Ambil Foto Sidang di PN Medan

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Andriyansyah yang memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), di perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menghardik dan melarang wartawan mengambil foto persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/9/2024).

Mulanya, wartawan masuk ke ruang sidang untuk mencari berita dan meliput sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019.

Kemudian, wartawan hendak mengambil foto persidangan yang terbuka untuk umum. Namun, ketika foto persidangan hendak diambil, tiba-tiba Andriyansyah memberhentikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang membacakan dakwaan dan menegur.

“Sebentar-sebentar, ini siapa (foto-foto)? Dari mana?” tanya hakim Andriyansyah, Kamis (5/9/2024).

- Advertisement -

Mendengar pertanyaan itu, wartawan pun menjelaskan bahwa dirinya dari media. Setelah itu, dia pun bertanya terkait apakah sudah ada menyampaikan surat izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

“Sudah ada izin ke PTSP?” tanyanya berulang kali kepada wartawan. Kemudian, wartawan menjelaskan sudah menyampaikan izin.

Setelah teguran itu, dia pun kembali memerintahkan JPU Fauzan Irgi Hasibuan melanjutkan pembacaan surat dakwaan terhadap Debitur Bank Sumut itu.

Tak lama kemudian, wartawan kembali mengangkat handphonenya untuk melakukan pengambilan foto lagi. Kali ini, terdengar suara ketukan palu yang sangat keras dari meja Andriyansyah.

Sontak, seketika suasana persidangan menjadi hening, karena terkejut dengan suara ketukan palu itu. Ternyata, ketukan palu itu ditujukan kepada wartawan karena kembali mengambil foto.

“Tok (suara ketukan palu sangat keras). Sekali saja. Saya kan sudah bilang, sekali saja. Patuhi protokoler,” ucapnya marah kepada awak media dengan suara keras dan mata melotot.

Dia pun mengatakan, ketika persidangan sudah dimulai tidak diperkenankan awak media mengambil foto. Disampaikan hamkim, pengambilan foto harus dilakukan sebelum persidangan dimulai dan dengan seizin dirinya sebagai Ketua Majelis Hakim.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Judi Tembak Ikan dan Togel Merebak di Kecamatan Tiga Binanga Tanah Karo

mimbarumum.co.id - Masyarakat di wilayah Hukum Polres Tanah Karo khususnya Polsek Tiga Binanga semakin resah dengan keberadaan mesin...