mimbarumum.co.id – Tersangka pencurian dengan kekerasan Andre Barus (28) warga Jalan Pertahanan, Patumbak ternyata narapidana yang mendapatkan asimilasi Covid-19.
Dari catatan kepolisian, pada 2018 kasus Andre terlibat kasus perampokan di Jalan SM Raja tepatnya di depan UISU. Atas aksinya itu, Andre pun dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Klas I Medan.
Karena pidana yang dilakukannya, Andre menjalani tiga tahun hukuman. Namun karena remisi/asimilasi Covid-19, ia pun hanya menjalani 1,5 tahun kurungan penjara. Dan akhirnya ia bebas dan beraksi lagi.
Baca Juga : Jangan Coba Ngerampok !! Tekab Medan Kota Makin Beringas
Catatan lainnya, Andre juga terlibat perampokan di Jalan Halat pada 2012 lalu. Andre hanya menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian pada 2015, ia juga melakukan hal yang sama di kawasan Jalan Pasar Merah. Lagi-lagi residivis masuk bui dan menjalani 2 tahun penjara. Lalu pada 2014, Andre merampok lagi. Ponsel genggam korban dirampasnya di kawasan Jalan AR Hakim Medan dan menjalani 1 tahun 10 bulan kurungan penjara.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, Senin (27/4/2020) dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Andre merupakan warga binaan yang mendapatkan asimilasi Covid-19.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy