mimbarumum.co.id – Petualangan pria berinisial BAM akhirnya kandas di tangan petugas Polsek Medan Sunggal. Pria 25 tahun asal Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ini diciduk setelah kepergok menjual barang hasil curiannya.
Menurut keterangan yang diterima wartawan, BAM dibekuk usai mencuri di rumah miliknya Sri, di Jl Karya 2, Kec Sunggal DS. Korban melaporkan ke Polsek Sunggal kalau rumahnya kemalingan, Kamis (29/7). Laptop dan hape miliknya dibawa kabur.
Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan olah TKP. Selanjutnya, petugas memburu pelakunya.
Hasilnya, sehari kemudian, petugas mendapat informasi kalau ada seorang pria yang hendak menjual laptop. Petugas pun menyambanginya. Setelah diperiksa, akhirnya diketahui kalau laptop tersebut hasil dari kejahatan. BAM pun digelandang ke Mapolsek Sunggal.
“Di hadapan petugas, tersangka (BAM) tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya serta menunjukkan barang lain yang diambilnya dari rumah korban yang disimpan di dalam rumahnya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman.
Menurut Budiman, tersangka telah ditahan dan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan tersangka juga sudah disita.
“Tersangka kita persangka kan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara.” Pungkas AKP Budiman. (mc)
Editor : Jafar Sidik