“Anak Itik” Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Batubara, (Mimbar) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ruku, Sabtu (11/2/2017) menangkap seseorang bernisial HA (18) yang sehari-hari berprofesi sebagai anak itik (sebutan masyarakat setempat kepada seseorang yang bekerja sebagai tukang cuci sampan/perahu.

Pemuda warga Dusun I, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara itu kedapatan mengantongi satu paket narkotika jenis sabu. Ketika itu, dirinya sedang menunggu pembeli di Desa Bagan Dalam.

Kapolres Batubara, AKBP Dedy Indriyanto SiK, MSi melalui Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Irsol, SH., menyebutkan penangkapan tersangka pengedar barang haram itu berdasar informasi yang diterima dari masyarakat.

“Petugas lalu turun ke lapangan. Sabtu (11/2) sekira pukul 23.20 WIB, petugas melihat tersangka lalu dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 paket sedang narkoba jenis sabu, 5 buah plastik kosong kecil transparan tempat sabu, satu buah
dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 200.000 dari dalam kantong celananya,” ucap perwira itu.

- Advertisement -

Tersangka yang dijerat melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 itu kini diamankan aparat di Mapolsek Labuhan Ruku berikut barang bukti kejahatan. Kasus ini rencananya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara guna pemeriksaan lebih lanjut. (kn)

- Advertisement -
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Hendak Tangkap Bandar Narkoba, Personel Polres Deli Serdang Ditembak Warga

mimbarumum.co.id – Seorang anggota Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ditembak ketika berusaha menangkap bandar narkoba di kawasan Percut Seituan,...