mimbarumum.co.id – Pria berinsial MMS alias SS (38) tega menyiksa anaknya kandungnya berinisial FARS (4) di Jalan AR Hakim. Ironisnya, aksi penyiksaan itu malah di posting di media sosial. Lantaran viral, ia pun dibekuk aparat Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kanit UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting yang dikonfirmasi wartawan, Senin (30/11/2020) siang membenarkan telah membekuk MSS alias SS karena tega menganiaya anak kandungnya.
Kata dia, penangkapan MMS berdasarkan laporan keluarga Nomor:Â LP/2872/XI/2020/SPKT Restabes Medan, 16 November 2020.
“Dari keterangan MRS (44) yang merupakan keluarga korban dan juga saksi mengungkapkan jika ia mengetahui FARS dianiaya ayah kandungnya itu dari ibunya yang bekerja di Malaysia. Dimana saat itu MRS dikirimi oleh ibu korban video penyiksaan bocah tersebut yang dilakukan ayahnya sendiri,” ujarnya.
Baca Juga : Kedapatan Milik Ekstasi, Oknum Dewan Labura Malah Enggak Ngaku
Video itu sambung AKP Mardianta, menyebar luas di medsos. Sementara saksi MRS langsung melapor ke Polrestabes Medan. Kepada petugas, saksi mengaku tidak melihat langsung penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada anaknya.
Namun MRS pernah melihat pipi korban lebam. Tetapi saksi tidak menghiraukannya lantaran korban sedang bermain dengan anak saksi.
“Petugas UPPA belum lama ini lantas mengajak saksi untuk mendampingi ke rumah korban. Setibanya di Jalan AR Hakim, petugas langsung menemui kepling setempat agar didampingi ke rumah tersangka dan akhirnya bertemu dengan korban,” terangnya.
Lanjutnya, saat dimintai keterangannya korban mengaku sering dipukul dan ditampar ayahnya berulang kali di bagian pipi serta punggung.
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan tersangka saat malam hari ketika baru pulang bekerja sebagai juru parkir (jukir). Korban juga tidak mengetahui kenapa ia sering dipukuli ayahnya.
“Keterangan korban juga diperkuat dengan pengakuan abang dan kakaknya, FMS (13) serta FPKS (9) yang menyebutkan jika korban sering dianiaya ayah mereka. Petugas kita juga meminta keterangan para tetangga. Dan ternyata para tetangga sering mendengar korban menangis pada malam hari karena sering disiksa ayahnya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka dari tempat kerjaannya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui sering memukul kening, bahu serta menendang perut korban.
Diakui tersangka bahwa ia emosi lantaran mengurus ketiga anaknya seorang diri. Sedangkan istrinya sedang bekerja di Malaysia. Petugas saat itu juga memboyong MSS alias SS ke Mapolrestabes guna diproses selanjutnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 80 Ayat (1),(4) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy