mimbarumum.co.id – Wakil Ketua Gerakan Nasional Pembawa Fatwa (GNPF) Sumut Rafdinal dan Sekretaris Zulkarnain akhirnya bisa berlebaran bersama keluarga. Sebelumnya kedua pentolan GNPF Sumut sudah empat hari ditahan penyidik Polda Sumut.Â
Penyidik Polda Sumut memenuhi penangguhan penahanan dengan jaminan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.
Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum GNPF Sumut Ade Lesmana, Jumat (31/5/2019) sore. Saat ini dua tokoh Islam Sumut bersama dirinya.
“Alhamdulillah beliau (Rafdinal dan Zulkarnain) saat ini ada bersama saya. Beliau sedang kami antar ke rumahnya masing-masing. Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Sandi, Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin,” ungkap Ade Lesmana.
Sementara itu Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam perkara tuduhan makar.
“Belum ada tersangka tambahan. Tersangka masih dua orang yakni Rafdinal dan Zulkarnain. Untuk Dahnil Simanjuntak sudah kita layangkan surat pemanggilan dua kali. Pemanggilan pertama yang bersangkutan tak hadir,” tutur Nainggolan singkat. (dd)