mimbarumum.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan bersama dengan Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Dishub , Polri melakukan pembersihan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) disepanjang jalan protokol Kota Padangsidimpuan, pada Minggu (11/2/2024).
“Bawaslu kota Padangsidimpuan sudah mengimbau peserta pemilu untuk membersikan alat peraga kampanye secara mandiri,” jelas Ratno.
Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi mengatakan, hari ini dilakukan penurunan dan membersihkan APK dan tidak lupa hasil koordinasi degan Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya untuk melakukan penertiban atau penurunan APK.
Ratno memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang. Jika terdapat kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan akan dikenakan sanksi pidana pemilu.
“Kita usahakan Alat Peraga Kampanye (APK) akan dibersihkan seperti Baliho, Spanduk dan bendera – bendera partai. Ini sudah masa tenang, jadi kedepannya tidak ada Alat Peraga Kampanye berbau Politik,” jelas Ratno.
Ratno mengatakan ada beberapa Alat Kampanye Peraga yang dibersihkan, daerah Kecamatan Selatan dan ke Tenggara , Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sampai ke Hutaimbaru , selanjutnya, Kecamatan Batunadua, dan menyeser ke lokasi yang yang ada APK nya.
Kita tidak lupa untuk patroli malam mengecek APK yang mana sudah diturunkan atau yang belum , sampai tanggal 13 Febuari sebelum tanggal 14 Febuari sudah dibersihkan.
“Untuk jumlah personil kepolisian ada 15 orang, Satpol PP 20 orang, Dishub 15, dengan Panwascam serta Pengawas Kelurahan Desa (PKD ) Se – kota Padangsidimpuan,” tutup Ratno.
Reporter : Rizal Oloan Nasution