Alamak… Ketua dan Wakil PN Medan Kena OTT

Berita Terkait

- Advertisement -

Medan, Mimbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi membuat kejutan dalam pemberantasan korupsi. Selasa (28/8/2018) pagi. Lembaga anti rasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pengadilan Negeri Medan, antara lain Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke, dan Merry Purba (hakim adhoc) serta dua panitera tipikor Pengadilan Negeri Medan, Elfandi dan Oloan Sirait.di giring keluar dari area Gedung PN oleh petugas KPK.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik membenarkan bahwa sejumlah orang dari KPK telah membawa sejumlah hakim dan panitera dari pengadilan.

“Ya benar tapi kabarnya saya belum jelas, kayak masalah pidana, salah satu meja (hakim) Sontan di segel KPK, ucap Erintuah kepada wartawan.

- Advertisement -

Kendati demikian, Humas PN Medan bertubuh tambun ini, belum merinci dalam kasus apa para petinggi Pengadilan Negeri Medan hingga di amankan KPK. Kata Erintuah, para hakim tersebut kini dibawa KPK ke Mapoldasu untuk dilakukan permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK.

Pantauan wartawan, para hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Medan menghindari awak media pasca KPK melakukan OTT di lingkungan PN Medan.

Sementara itu Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan para hakim dan panitera tersebut.

“Ada delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Basaria. Juru bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan hal yang sama. Febri melalui pesan WhatsApp-nya mengatakan, para terduga diamankan karena telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan.

Pihaknya mengamankan barang bukti dollar Singapura. Saat ini, tim KPK sedang melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat. “Perkembangannya akan di-update kembali, termasuk berapa orang yang akan dibawa ke Jakarta,” jelasnya.

Perkara penjualan tanah

Informasi yang didapat, para terduga ditangkap terkait perkara korupsi penjualan tanah negara seluas 74 hektar yang merugikan negara hingga Rp 132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi. Tamin baru dijatuhi vonis enam tahun penjara pada Senin (27/8/2018).

Majelis hakim persidangannya adalah Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Meraoke Sinaga, dan Merry Purba. Sedangkan Elpandi menjadi paniteranya. Selain hukuman badan, pemilik Simalem Resort tersebut juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 132 miliar lebih. Tapi majelis hakim tidak memerintahkan jaksa penuntun umum untuk menyita barang bukti lahan seluas 74 hektar kepada negara.

Melainkan dikembalikan kepada Mujianto sebagai pembeli lahan, dengan catatan dia harus melunasi sisa pembayarannya kepada Tamin sekitar Rp 105 miliar lebih. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara untuk disita.

Erintuah Damanik yang ditanyai soal ini hanya menjawab kalau dirinya masih berkonsentrasidengan dugaan penanganan kasus korupsi saja. Tim kuasa hukum Tamin Sukardi, Suhadi yang dimintai keterangannya mengaku belum mendapat informasi.

“Saya baru tahu dari wartawan. Saya pada sidang putusan Pak Tamin kemarin tidak datang, makanya saya terkejut. Saya cari informasi dulu,ya..” kata Suhadi.

Setelah diamankan dari PN Medan, para terduga dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan hal ini.

Dia bilang, KPK meminjam tempat di Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan. Hasil koordinasi kedua belah pihak, penyampaian hasil pemeriksaan akan dilakukan oleh KPK. “Kita hanya memfasilitasi tempat saja untuk pemeriksaan,” ucap Sumanggar. (Jep/kps)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polsek Patumbak Amankan Anak Bunuh Ayah Kandung di Perumahan PT. Indofarm

mimbarumum.co.id - Personel Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan di Jalan Pertahanan Perumahan PT. Indofarm, Kamis (5/9/2024). Pelaku...