mimbarumum.co.id – Ibu rumah tangga berinsial SL (42) warga Jalan Arteri, Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai mendekam di sel tahanan Satu Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Selain mengurusi rumah tangga, SL nyambil jual sabu di rumahnya. Namun bisnis haram SL keburu terendus aparat. Didampingi kepala lingkungan setempat, aparat membawa SL ke Polres Tanjung Balai.
Baca Juga : Lagi Enak Mendengkur, Hendra Kedatangan “Tamu” Enggak Diundang
Saat ditangkap, SL sempat membuang sesuatu dari jendela rumahnya. Setelah diperiksa ternyata yang dibuang tersangka adalah sabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (1/2/2020) membenarkan penangkapan seorang ibu rumah tangga.
“Iya benar. Tersangka adalah ibu rumah tangga yang menjual sabu-sabu. Barang bukti dari tersangka 0,37 gram sabu, plastik kecil transparan, sendok dari pipet dan handphone,” ungkap Yudha.
Sambung Yudha lagi, dari hasil interogasi bahwa tersangka mengaku barang bukti itu adalah miliknya.
“Barang bukti milik tersangka. Tersangka juga mengaku sabu itu akan dijualnya kembali dengan mendapatkan keuntungan,” tutur Yudha. (dody)