mimbarumum.co.id – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin, mengeluarkan surat edaran Nomor 6015 /UN5.1.R/SDM2021 tentang pembatasan aktivitas dosen dan pegawai di lingkungan kampus.
Kepala Humas USU, Amalia Meutia membenarkan, adanya surat edaran rektor USU itu. Yakni bertujuan untuk pembatasan kegiatan dan upaya pencegahan peningkatan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan USU.
“Memberlakukan pembatasan kegiatan pada lingkungan USU. Mulai 2 Juni sampai dengan 30 Juni 2021,” kata Amalia, Minggu (30/5/2021).
Rektor dalam suratnya menyatakan, surat tersebut keluar memperhatikan penularan Covid-19 yang terus mengkhawatirkan.
Muryanto Amin meminta semuanya agar menerapkan protokol kesehatan. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir.
Dalam surat edaran itu seluruh civitas academika USU wajib menerapkan sistem work from home dan work from office. Yakni dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai yang boleh melakukan kegiatan.
Rektor mengambil langkah-langkah ini sebagai bentuk komitmen USU dalam melindungi keselamatan dan kesehatan civitas academika.