Aksi Terus Berlanjut, Wartawan Tabur Bunga di Depan Kantor Wali Kota Medan

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Massa dari Forum Jurnalis Medan (FJM) kembali melakukan aksi unjuk rasa damai ke kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu siang (21/4/2021).

 

Aksi keempat ini dilakukan para jurnalis sebagai protes tindakan pengamanan berlebihan kepada Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan.

Pada jurnalis, sebelumnya telah melakukan aksi damai dengan melakban mulut sebagai simbol protes pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.

- Advertisement -

Aksi ini adalah buntut protes dugaan perintangan dan intimidasi kepada dua jurnalis oleh oknum petugas pengamanan. Yakni, Satpol PP, Polisi dan Paspampres saat menunggu Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution di Kantor Wali Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Muhammad Bobby Afif Nasution adalah menantu Presiden RI Jokowi atau suami dari Kahiyang Ayu. Bobby berada di Ring 1, lingkaran keluarga Presiden Jokowi.

Dengan posisinya itu, Bobby yang kini menjabat sebagai Wali Kota Medan, memperoleh pengamanan berlapis. Paspampres, polisi hingga Satpol PP turut mengamankan dan mengawal Bobby.

FJM Gelar Aksi Kreatif

Setelah kasus tersebut, FJM tetap menggelar aksi kreatif. Massa membawa payung hitam dan poster tanda protes. Massa juga melakukan aksi tabur bunga.

“Payung hitam dan tabur bunga adalah bentuk duka mendalam atas matinya demokrasi dan kebebasan pers di Kota Medan,” ungkap Donny Aditra, koordinator aksi.

Aksi ini, kata Donny, adalah bentuk akumulasi kemarahan dari para jurnalis yang selama ini resah dengan arogansi tim pengamanan Wali Kota Medan. Selain yang menjadi korban di balai kota, para jurnalis lainnya kerap mendapat penghalangan saat melakukan peliputan kegiatan Wali Kota Medan.

“Perintangan tugas jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Donny.

Atas dugaan pelanggaran yang terjadi, tentu oknum pengamanan yang terlibat bisa saja dikenakan sanksi sesuai pasal 18 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Hingga unjuk rasa keempat, massa FJM tetap menunggu iktikad baik dari Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan. Massa tetap menuntut supaya Bobby menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh jurnalis secara terbuka. Selain itu, Bobby juga diminta mengevaluasi sistem pengamanan, baik di Pemko Medan atau pun sekelilingnya.

Editor : Siti Murni

 

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Sebanyak 350 PNS Pemko Medan Akan Purna Tugas Ikuti Bimtek Pembekalan

mimbarumum.co.id - Sebanyak 350 orang PNS di lingkungan Pemko Medan yang akan memasuki masa purna tugas mengikuti Bimbingan Teknik...