mimbarumum.co.id – Warga salah satu desa di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) digegerkan dengan terbongkarnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial AH (57), yang berprofesi sebagai petani.
Lebih mencengangkan lagi, korban dalam kasus ini bukan hanya satu, melainkan empat anak laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah.
Aksi keji AH terbongkar dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Tapsel pada Sabtu malam (19/4/2025) di Lobby Mapolres Tapsel. Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, yang memimpin langsung konferensi tersebut, mengungkap detail kasus yang membuat banyak pihak terkejut.
“Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (14/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah tersangka sendiri. Ironisnya, korban saat itu datang atas ajakan pelaku,” namun justru menjadi korban pencabulan oleh tersangka, ungkap AKBP Yasir di hadapan awak media.
Dengan modus seolah-olah peduli dan sering memberi uang jajan, tersangka mendekati salah satu korban yang diketahui bernama RAS (13), pelajar di sebuah pesantren. Hubungan yang tampak akrab itu ternyata hanyalah kedok untuk menjebak korban.
“Setelah korban pertama, terungkap pula tiga korban lainnya. Korban kedua RA (13) dari Kota Padangsidimpuan, ketiga RS (13) dari Kabupaten Padang Lawas, dan korban keempat AAS (14) dari Tapsel,” beber Yasir.
Turut hadir dalam konferensi pers itu, Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, Plh. Kasi Propam Iptu Asjul Pane, KBO Sat Narkoba Iptu Danni M. Sidauruk, serta para pejabat utama Polres Tapsel dan insan pers.
Kini, AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
“Kami tegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal dengan seadil-adilnya,” tegas Kapolres.
Reporter : Julpan Tambunan