Medan, (Mimbar) – Gedung Aksara/Buana Plaza yang berlokasi persis di persimpangan antara Jalan Prof. HM. Yamin dengan Jalan Aksara Plaza ludes dilalap jago merah. Api yang diduga berasal dari sebuah toko pakaian di lantai II gedung tersebut terus membara hingga melumatkan isi gedung.
Menurut sejumlah saksi mata, kobaran api mulai terlihat sejak pukul 11.30 WIB dan terus membesar. Meski petugas pemadam kebakaran mengerahkan seluruh kekuatannya, namun amarah “Si jago merah” tak dapat diredam.
Sekira pukul 17.30 WIB api semakin membesar sehingga kerumunan warga yang menyaksikan musibah kebakaran itu sempat berhamburan menjauh dari lokasi semula mereka menyaksikan peristiwa itu. Warga khawatir api yang tiba-tiba membumbung tinggi itu meruntuhkan bangunan atau memicu ledakan yang dapat menyebabkan terhempasnya puing-puing mengandung bara api.
Sementara sejumlah aparat kepolisian terlihat melakukan upaya pengaturan lalulintas yang macat karena sebagian besar ruas jalan di sekitar kawasan itu dipadati warga yang ingin menyaksikan peristiwa itu dari dekat. Aparat juga menutup akses jalan Prof HM. Yamin persis di depan gedung yang terbakar itu dan mengalihkannya ke jalur alternatif.
Sejumlah warga yang berdomisili di sekitar gedung tersebut juga terlihat panik. Selain khawatir api merembet ke bangunan miliknya, warga juga merasakan dampak asap tebal yang keluar dari gedung tersebut. Beberapa diantara warga sekitar terlihat melakukan evakuasi atas harta benda mereka.
Sampai berita ini diturunkan belum diperoleh informasi resmi tentang korban jiwa, namun diperoleh informasi ada seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) yang terluka karena terkena percikan benda jatuh dari atas gedung yang terbakar itu.
Terbakarnya gedung Aksara Plaza ini menuai banyak spekulasi. Sejumlah pihak mengaitkan kebakaran tersebut dengan isu tentang pengelolaan pusat perbelanjaan yang diduga bermasalah itu.
Sebelumnya sejumlah media pernah memberitakan tentang ketidakjelasan kerjasama pengelolaan gedung tersebut. Ada indikasi kuat terjadi tindakan yang merugikan negara, dimana Pemerintah Kota Medan tidak mendapatkan perolehan pendapatan daerah dari kerjasama pengelolaan gedung tersebut. (02)