mimbarumum.co.id – Di usianya ke 39 tahun Herbinus Sinaga warga Hutapasir, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta belum juga menikah.
Ditambah lagi ia tinggal sendiri di rumahnya. Hasrat seks Herbinus pun tidak tahu harus melampiaskan kepada siapa lantaran ia tidak punya istri.
Melihat anak tetangga, hasrat seksnya muncul. Dengan modus membelikan jajan di warung, ia mengajak FS (7) ke rumahnya. FS yang tak tahu apa-apa berhasil memperdayanya.
Sampai di rumah, Herbinus berhasil menyalurkan hasrat seksnya. FS mengalami perbuatan tak senonoh dari Herbinus. Herbinus melakukan seks dengan FS.
Hasratnya sudah terlampiaskan. Lalu dia menyuruh FS pulang ke rumahnya. Lambat laun, aksi bejat Herbinus diketahui orangtua FS. Orangtua FS kemudian melapor ke Polres Tapanuli Selatan.
“Modus tersangka membelikan korban jajan. Setelah itu korban dibawa ke rumah tersangka. Disana korban mengalami pelecehan seksual. Dari laporan orangtua korban kita lakukan penyelidikan,” ungkat Kasat Reskrim Polres Tapanuli Seletan AKP Alexander Piliang, Kamis (21/3/2019).
Alex mengatakan selama ini tersangka tinggal seorang diri di rumahnya dan belum menikah.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (dd)