mimbarumum.co.id – Plt Wali Kota Medan Ir. Akhyar Nasution berang usai mengunjungi kerabatnya eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang hadir sebagai saksi persidangan terhadap terdakwa Kadis PU Medan Isa Ansyari.
Pasalnya, Akhyar memarahi wartawan ketika ditanyakan prihal kehadiran dirinya yang mengunjungi Dzulmi Eldin di jam kerja.
“Kau kerja kan? Yaudah sama-sama kerja kita. Yah aku kan belajar juga supaya jangan salah juga kan,” hardik Akhyar di depan Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga : Akhyar Dampingi Eldin Hadir di Pengadilan Tipikor
Bakal calon Wali Kota Medan Akhyar juga menegaskan dengan nada tinggi kepada wartawan bahwa kedatangan nya di jam kerja.
“Iya ini jam kerja,” ucapnya.
Sebelumnya, Akhyar menerangkan kedatangan di Pengadilan Tipikor Medan untuk menjadi bahan pembelajaran terhadap kesalahan yang menimpa sahabatnya.
“Aku kan juga harus belajar terhadap kesalahan ini kan. Yah kan. Aku cuma nengok ajah, jadi supaya jangan terjadi pada diriku. Kejadian ini jadi istighfar bagi diriku, supaya jangan salah,” tuturnya.
Amatan wartawan, sesaat memarahi wartawan Akhyar pun kembali pulang ke arah Balai Kota Medan tempatnya bekerja. Beberapa orang yang mendampingi orang nomor satu di Kota Medan ini mencoba meredahkan emosinya.
Akhyar yang masih tidak terima oleh pertanyaan wartawan mencoba berbalik badan hendak kembali namun ditahan oleh yang mendampinginya. Ia pun sesekali mendorong yang mencoba menghalaunya meluapkan amarah kepada wartawan.
Sekedar diketahui, Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldir hadir sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum nonaktif Kota Medan Isa Ansyari. Isa didakwa melakukan suap sebesar Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin.
Dalam kasus ini, Isa Ansyari melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan memberikan penyerahan uang beberapa tahapan kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mulai Rp80 juta sebanyak 4 kali tahapan, kemudian disusul Rp 200 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp50 juta. (jepri)