Akhirnya 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Ditahan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sebanyak 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peringain-angin akhirnya ditahan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) sejak Kamis (7/4/2022) malam. Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Salah satu tersangka, yakni Dewa Periangin-angin (DP), merupakan anak dari Terbit Rencana.

Penahanan para tersangka itu dibenarkan kuasa hukum 8 tersangka, Sanggap Surbakti. Ia mengatakan, proses penahanan terjadi Kamis (7/4/2022) tengah malam – Jumat (8/4/2022) dini hari.

“Dirkrimum Polda Sumut sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam menghubungi saya untuk membawa delapan tersangka ke Polda Sumut. Kemudian delapan tersangka kumpul 04.00 WIB, Jumat,” kata Sanggap Surbakti, Jumat (8/4/2022).

Sangap mengatakan, selaku kuasa hukum ia akan tetap fight membala para kliennya itu pengadilan.

Selain ke-8 tersangka tersebut, Polda Sumut juga menetapkan status yang sama kepada Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), yang saat ini ditahan pihak KPK dalam kasus korupsi.

Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, TRP diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHPidana,” tegas Irjen Panca kepada wartawan, Selasa petang.

Dalam kasus ini, Polda Sumut sebelumnya sudah memeriksa 52 saksi, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Peranginangin. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, sejauh ini Polda Sumut menyatakan 3 orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik Bupati Terbit. Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.

Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019. Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli 2021 dan tewas pada 15 Juli 2021.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...