mimbarumum.co.id – Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Dudung Setyawan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, pada Kamis (13/7/2023).
Terlihat pantauan dilapangan pemusnahan barang bukti iya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan Jasmin Simanullang, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padang Sidimpuan Ir. Arwin Siregar ,Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Kabagren Polres Padang Sidimpuan, Kompol Patar Manurung, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Silvia Ningsih, Kasatpol PP Kota Padang Sidimpuan, Zulkifli Lubis.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan Jasmin Manullang, SH, MH menyampaikan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika baik jenis sabu dan daun ganja dan barang bukti pidana umum lainnya pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Tampak Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Dudung Setyawan bersama Forkopimda mengikuti secara langsung proses pemusnahan barang bukti.
AKBP Dudung selesai mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khsusunya di Kota Padang Sidimpuan.
“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,”tutupnya.
Reporter : Rizal Oloan Nasution