mimbarumum.co.id – Agus Salim (25) si penyuka sesama jenis diciduk Timsus Gurita Polres Tanjung Balai. Kini warga Kelurahann Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai mendekam di sel tahan Polres Tanjung Balai.
Dari pengakuan tersangka pada penyidik bahwa pada September 2019 korban berjenis kelamin pria berusia 16 tahun berkomunikasi lewat facebook. Selama menjalin komunikasi tersebut akhirnya korban dan tersangka mengetahui bahwa mereka sama-sama pasangan homo seksual.
Kemudian korban dan tersangka bertemu, dari pertemuan pertama berlanjut ke pertemuan selanjutnya. Hingga akhirnya tersangka beberapa kali membawa korban ke rumah tempat tinggalnya di Tanjung Balai.
Baca Juga : Sudah Enam Gadis Dibawah Umur “Digagahi” Warga Perumnas Ini
Pada saat korban di rumah tersangka, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban didalam kamar. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 3 kali diatas ranjang.
Perbuatan tersangka terakhir kali dilakukan pada Minggu (15/9/2019). Perbuatan cabul tersangka akhirnya diketahui orangtua korban saat melihat foto dan video homoseksual yang ada di android milik korban.
Akhirnya korban pun mengaku pada orangtuanya bahwa benar anaknya dicabu tersangka. Atas kejadian itu orangtua korban membuat laporan ke Polres Tanjung Balai.
“Jadi tersangka kita ringkus di rumahnya. Tersangka mengakui telah mencabuli korban sebanyak 3 kali di kamar rumahnya. Tersangka juga ngaku bahwa ia adalah suka sama sesama jenis,” tutur Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Rabu (30/10/2019).
Kata dia lagi, modus tersangka memperdaya korban dengan memberikan hadiah cincin dan kalung agar bisa tidur bersama di dalam kamar.
“Atas perkara ini tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana dgn ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Yudha. (dd)